Sebagai seorang muslim, dua rukun yang harus diketahui dan dipahami adalah Rukun Iman dan Rukun Islam.
Rukun Iman membahas tentang pokok-pokok pondasi dalam beragama. Adapun Rukun Islam membahas tentang tata cara beribadah kepada Allah Ta’ala. Kedua rukun tersebut sama-sama penting. Rukun Iman dan Rukun Islam saling terkait satu sama lain, dan wajib ada pada diri seorang muslim.
Hakikat Iman dan Amal
Iman adalah ucapan dan perbuatan. Seorang muslim tidak bisa hanya mengaku beriman kemudian dia tidak beramal. Maka dari itu, buah dari keimanan adalah kemauan untuk beramal. Bagian dari amal seorang muslim ketika dia beriman adalah mengamalkan apa yang menjadi kandungan dari rukun-rukun Islam.
"وَلَقِيتُ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفِ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ فِي الأَمْصَارِ، فَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ يَخْتَلِفُ فِي أَنَّ الإِيمَانَ قَوْلٌ وَعَمَلٌ، يَزِيدُ وَيَنْقُصُ."
Artinya:
“Aku telah bertemu lebih dari seribu ulama dari berbagai negeri, dan aku tidak melihat seorang pun dari mereka yang berselisih bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, yang dapat bertambah dan berkurang.”
(Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman)
Imam Syafi’i berkata:
"الإِيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ، وَيَزِيدُ بِالطَّاعَةِ وَيَنْقُصُ بِالمَعْصِيَةِ."
Artinya:
“Iman itu ucapan dan perbuatan; bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan maksiat.”
(Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’i, 5/887)
Kewajiban dalam Rukun Islam
Rukun Islam memuat syahadat, salat, puasa, zakat, dan haji bagi yang mampu. Semua rukun-rukun tersebut wajib diamalkan sesuai dengan kemampuan. Sebab, dalam kondisi tertentu, ada keringanan untuk rukun-rukun tersebut. Setiap muslim tidak boleh meninggalkan salah satu rukun tersebut tanpa alasan, demikian juga tidak boleh meragukan hukum wajibnya, baik seluruhnya ataupun sebagiannya.
Ibn Qudāmah berkata:
"مَنْ جَحَدَ وُجُوبَ شَيْءٍ مِنْهَا وَهُوَ مِمَّا نُقِلَ النَّاسُ عَلَى وُجُوبِهِ فَقَدْ كَفَرَ."
Artinya:
“Barang siapa mengingkari kewajiban salah satu dari Rukun Islam yang telah diketahui secara pasti kewajibannya oleh umat, maka dia kafir.”
(Al-Mughnī, 2/156)
Imam An-Nawawi berkata:
"مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ كَسَلاً وَمَعَ اعْتِقَادِ وُجُوبِهَا لَا يَكْفُرُ."
Artinya:
“Barang siapa meninggalkan salat karena malas, sedangkan ia tetap meyakini kewajibannya, maka ia tidak kafir.”
(Syarh Shahih Muslim, 2/70)
Menjadi jelas bahwa setiap muslim tidak boleh meninggalkan salah satu kewajiban dari rukun-rukun Islam dengan sengaja, bahkan bisa menjadi kafir jika dia mengingkari tentang kewajiban ibadah-ibadah yang termasuk dalam Rukun Islam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk kepada kita agar dimudahkan untuk mengamalkan semua rukun-rukun Islam.
_Bidang Dakwah Yayasan Baiturrahman Prambanan_