Umrah Qadha adalah umrah yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun ke-7 Hijriah sebagai ganti umrah yang tertunda karena Perjanjian Hudaibiyah. Beliau memasuki Mekkah bersama 2.000 sahabat tanpa peperangan. Mereka menunaikan thawaf, sa’i, dan menyembelih hewan kurban dengan damai. Peristiwa ini menjadi simbol kemenangan syiar Islam secara terbuka di kota suci.
—
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-Hakim dalam kitabnya Al-Iklil menyampaikan—berdasarkan riwayat yang mutawatir—bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui datangnya bulan Dzulqa’dah, beliau memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan umrah sebagai ganti umrah yang sebelumnya tertunda karena peristiwa Hudaibiyah. Tidak satu pun dari mereka yang ikut saat itu diperbolehkan absen, kecuali yang telah syahid. Jumlah mereka mencapai sekitar dua ribu orang, di luar anak-anak dan perempuan. Umrah ini pun dikenal sebagai ‘Umrah Perdamaian’.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada tahun ke-7 Hijriah. Setelah bulan-bulan berlalu sejak kaum musyrikin menghalangi beliau memasuki kota Mekkah, kini beliau membawa 60 ekor unta qurban, perlengkapan perang, serta 100 pasukan kavaleri sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan pengkhianatan. Setibanya di Dzulhulaifah, beliau menugaskan pasukan berkuda yang dipimpin Muhammad bin Maslamah berada di barisan depan, sementara pasukan bersenjata lainnya dipimpin oleh Basyir bin Sa’ad.
Nabi dan para sahabat memulai ihram mereka sambil bertalbiyah, “Labbaik Allahumma Labbaik.” Sementara itu, pasukan berkuda di bawah Muhammad bin Maslamah telah lebih dahulu tiba di Marra Zhahran dan bertemu dengan sekelompok musyrikin. Ketika ditanya, Muhammad bin Maslamah menjawab, “Ini adalah Rasulullah. Insya Allah, besok pagi beliau akan tiba di sini.” Mendengar kabar itu, kaum musyrikin segera menginformasikannya kepada pemuka Quraisy, dan mereka pun terkejut.
Sesampainya di Marra Zhahran, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan perlengkapan senjata di lembah Ya’jaj, yang masih terlihat jelas dari wilayah Al-Haram Makkah. Untuk menjaganya, beliau menugaskan Aus bin Khuli Al-Anshari bersama 200 pasukan. Orang-orang Quraisy pun berbondong-bondong mendaki puncak-puncak bukit untuk menyaksikan kedatangan beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan al-hadyu (hewan qurban untuk ibadah haji) dan membiarkannya di Dzi Thuwa.
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat memasuki Mekkah, orang-orang musyrik mencibir, “Dia datang dalam keadaan lemah karena sakit demam Yatsrib.” Untuk membantah celaan itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf, lalu berjalan biasa antara dua rukun.
Ibnu Salamah menambahkan, Nabi bersabda, “Berlari-larilah kalian saat thawaf agar orang-orang musyrik melihat kekuatan kalian.” Orang-orang Quraisy pun memperhatikan mereka dari atas bukit Qu‘aiqi‘an.
Dalam Sirah Ibnu Hisyam diceritakan bahwa saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Masjidil Haram, beliau menyingkapkan kain ihram hingga tampak bahu kanannya seraya bersabda, “Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada siapa pun yang menampakkan kekuatan hari ini di hadapan orang-orang musyrik.” Beliau lalu mengusap rukun (sudut Ka’bah) dan mulai thawaf dengan berlari-lari kecil. Setelah sampai di rukun Yamani beliau mengusapnya, lalu beliau berjalan hingga Hajar Aswad, lalu kembali thawaf dengan cara yang sama pada tiga putaran pertama, sisanya dengan berjalan.
Setelah thawaf, beliau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah di atas kendaraannya. Ketika sampai di putaran ketujuh, dan al-hadyu berada di dekat bukit Marwah, beliau bersabda, “Inilah tempat berqurban, dan seluruh lorong kota Mekkah adalah tempat penyembelihan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan sebagian sahabat untuk menemui pasukan yang menjaga lembah Ya’jaj. Mereka bergantian menjaga persenjataan, sementara yang lain menunaikan ibadah haji.